Ormas PEJABAT Desak Gibran Mundur atau Dimakzulkan, MPR Diminta Ambil Langkah Konstitusional
JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Ormas Pengacara & Jawara Bela Ummat (PEJABAT) resmi menyampaikan sikap politiknya terhadap kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Umum DPP PEJABAT, Ustadz H. Eka Jaya, menyatakan pihaknya menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dinilai mencederai demokrasi. Pernyataan itu dibacakan bersama Sekretaris Umum H. Subuh Raja.
Menurut Eka Jaya, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan yang sah turut terdampak oleh persoalan kepemimpinan yang disorot ormasnya. Karena itu, PEJABAT memilih menempuh jalur tuntutan politik terbuka, bukan sekadar imbauan moral.
Apa Isi Tuntutan Ormas PEJABAT kepada Gibran?
Dalam pernyataan sikapnya, PEJABAT menuntut Gibran Rakabuming Raka segera mundur dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Alasan yang diajukan adalah ketidaksesuaian dengan asas moral, etika, dan tanggung jawab konstitusional kepada rakyat.
"Kami menuntut Gibran Rakabuming Raka untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dikarenakan tidak memenuhi asas moral, etika, dan tanggung jawab konstitusional kepada rakyat," ujar Ustadz H. Eka Jaya.
Jika tuntutan pengunduran diri secara sukarela tidak dipenuhi, PEJABAT mendesak MPR menempuh proses pemakzulan sesuai mekanisme konstitusi UUD 1945.
"Apabila tidak mundur secara sukarela, kami mendesak MPR untuk segera menempuh proses pemakzulan (impeachment) sesuai mekanisme konstitusi UUD 1945," tegasnya.
Dua Poin Pendorong Kondusivitas Hukum dan Demokrasi
Selain menuntut pemakzulan, PEJABAT mengeluarkan sejumlah poin untuk menjaga kondusivitas hukum dan demokrasi di Indonesia. Poin pertama menyangkut netralitas aparat penegak hukum.
Ormas ini mendesak seluruh aparat penegak hukum bersikap netral, tidak tebang pilih, dan memproses segala dugaan pelanggaran hukum tanpa intervensi kepentingan politik. Poin kedua berupa seruan kepada elemen masyarakat sipil, ormas, mahasiswa, hingga tokoh ulama untuk bersatu mengawal demokrasi, keadilan, dan kebenaran.
Kapan dan di Mana Pernyataan Sikap Itu Ditetapkan?
Pernyataan sikap resmi tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Oktober 2026, bertepatan dengan 26 Rabiul Akhir 1448 H. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum H. Eka Jaya bersama Sekretaris Umum H. Subuh Raja.
Eka Jaya menegaskan sikap ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi kepentingan bangsa, negara, serta penyelamatan demokrasi.
Hingga pernyataan sikap itu ditetapkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana Wakil Presiden maupun MPR terkait tuntutan pengunduran diri dan dorongan pemakzulan tersebut.