Pemerintah Minta DPR Tak Kunci Nama Badan Reforma Agraria di RUU, Presiden Prabowo Ingin Bebas Menentukan
JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa penamaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebaiknya tidak ditetapkan langsung oleh undang-undang. Ia menyampaikan hal itu saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Menurut Bambang, Presiden Prabowo menginginkan kebebasan untuk menamakan badan atau lembaga apa pun yang nantinya akan melaksanakan urusan reforma agraria. Karena itu, nomenklatur BRAN tidak perlu dikunci dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Alasan Pemerintah: Nomenklatur Biarkan Jadi Urusan Presiden
Bambang menjelaskan bahwa Sekretariat Negara sudah mengirim surat ke semua kementerian dan lembaga. Isinya, ketika membahas sebuah undang-undang, nomenklatur badan jangan sampai dibentuk di dalam undang-undang.
"Bukan tidak boleh. Jadi, intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya," kata Bambang saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan bahwa penamaan badan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. "Jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden," katanya.
Baleg DPR Usul Kedudukan Badan Setingkat Kementerian
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyarankan agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria tetap mengatur kedudukan badan tersebut. Menurut dia, badan itu sebaiknya setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Dengan pengaturan seperti itu, RUU juga perlu menjelaskan tugas dan fungsi badan yang akan dibentuk. Namun, nomenklaturnya tidak ikut ditetapkan dalam undang-undang.
"Karena legal structure-nya ada di situ. Nah soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti perpres itu nanti yang buat," kata Bob.
Apa Dampaknya bagi Pembentukan BRAN?
Jika usulan pemerintah diterima, nama BRAN tidak akan tercantum dalam RUU. Pembentukan organisasi dan struktur badannya nantinya diatur lewat peraturan presiden.
Artinya, DPR hanya mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi badan lewat undang-undang. Sementara penamaan resmi dan susunan organisasinya diserahkan ke Presiden melalui perpres.
Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria masih berlangsung di Badan Legislasi DPR RI. Belum ada keputusan final soal apakah nomenklatur BRAN akan tetap dimasukkan atau tidak dalam batang tubuh RUU.