Kanwil Kemenkum NTT Harmonisasi 3 Rancangan Produk Hukum Kabupaten Sikka, Ini yang Dibahas
KUPANG — Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyatakan harmonisasi menjadi instrumen penting agar setiap produk hukum daerah punya landasan tepat, substansi jelas, dan dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap norma dikaji cermat supaya tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persoalan saat diterapkan.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi itu membahas tiga rancangan sekaligus. Dua di antaranya berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2026.
Apa Saja Tiga Rancangan yang Dibahas?
Rancangan pertama adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015. Fokus pembahasannya menyangkut kesesuaian materi muatan terkait tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa.
Rancangan kedua adalah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rancangan ketiga adalah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan keduanya diarahkan pada aspek konsistensi dan kesesuaian materi penganggaran.
Tim Perancang bersama Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sikka mencermati keterkaitan antara kedua rancangan tersebut. Mulai dari struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan, hingga program, kegiatan, subkegiatan, dan rincian anggaran.
Mengapa Konsistensi APBD Jadi Sorotan?
Silvester menegaskan konsistensi antara Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan.
“Konsistensi antara Ranperda Perubahan APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD menjadi salah satu aspek penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan,” ujarnya.
Pengharmonisasian juga memastikan substansi rancangan sesuai kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tahapan ini bukan sekadar urusan teknis penyusunan.
Substansi yang Masih Perlu Disempurnakan
Dari hasil telaah dan pembahasan bersama, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan. Penyesuaian itu diperlukan agar materi muatan masing-masing rancangan selaras secara vertikal maupun horisontal.
Selain itu, penyesuaian dimaksudkan memenuhi aspek kepastian hukum, kejelasan rumusan, dan efektivitas pelaksanaan. Setiap catatan yang muncul dalam proses harmonisasi perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum rancangan memasuki tahapan berikutnya.
“Catatan hasil harmonisasi bukan sekadar koreksi terhadap rumusan, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Setiap penyesuaian harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebutuhan daerah, serta efektivitas penerapannya,” ujar Silvester.
Peran Perancang dan Sinergi Antarlembaga
Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dinilai penting dalam menjaga kualitas proses pembentukan regulasi. Silvester menyebut sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perancang harus terus diperkuat.
“Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD dan Perancang harus terus diperkuat. Produk hukum yang baik lahir dari proses pembahasan yang cermat, terbuka dan berbasis pada ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dengan masih adanya sejumlah materi yang memerlukan penyesuaian, ketiga rancangan produk hukum Kabupaten Sikka tersebut belum sepenuhnya memasuki tahap akhir harmonisasi. Masih diperlukan tindak lanjut dan penyempurnaan sesuai hasil pembahasan.
Kanwil Kemenkum NTT menyatakan terus memberikan pendampingan dalam proses penyempurnaan rancangan. Pendampingan itu menjadi bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi kaidah pembentukan peraturan yang baik, serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya.