Breaking

Anggota DPD RI Filep Wamafma Minta RUU Migas Cantumkan Formula dan Persentase Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil

RE
Kamis, 24 September 2026
Anggota DPD RI Filep Wamafma Minta RUU Migas Cantumkan Formula dan Persentase Bagi Hasil untuk Daerah Penghasil

MANOKWARI — Filep Wamafma menilai ketentuan bagi hasil dalam draf RUU Migas masih menyisakan ketidakpastian bagi daerah yang menjadi lokasi produksi. Menurut dia, Pasal 50 ayat (1) hanya menyebut hak daerah penghasil atas bagi hasil bersih tanpa menjelaskan besaran maupun cara penghitungannya. "Harus ada angka, formula, mekanisme penyaluran, dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi," kata Filep di Manokwari, Papua Barat, Kamis.

Apa Isi Pasal 50 Ayat (1) yang Dikritik Filep Wamafma?

Pasal tersebut mengatur bahwa daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah. Filep menilai norma itu belum operasional karena tidak menyertakan angka minimal. Pemerintah diminta mencantumkan persentase minimal bagi hasil, formula dasar, rekonsiliasi penerimaan, hingga mekanisme koreksi pembayaran.

Ia juga menyoroti perlunya jalur keberatan bagi pemerintah daerah bila nilai pembagian dinilai tidak sesuai. "Termasuk mekanisme koreksi jika terjadi kekurangan maupun kelebihan pembayaran bagi hasil migas," ucapnya.

Participating Interest 10 Persen dan Risiko Modal BUMD

Selain dana bagi hasil, Filep menyoroti ketentuan dana hak partisipasi atau participating interest (PI) paling sedikit 10 persen dari hasil produksi migas yang ditawarkan kontraktor kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Regulasi itu dinilai perlu memperjelas PI 10 persen sebagai hak ekonomi daerah penghasil.

Persoalan pembiayaan menjadi catatan tersendiri. "Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah," ujarnya.

Menurut Filep, kejelasan aturan juga harus mencakup tata kelola PI pada wilayah kerja lintas daerah, pembagian dividen, risiko investasi, transparansi, serta pemanfaatan hasil PI.

Mengapa Daerah Penghasil Butuh Akses Data Produksi Migas?

Filep menilai pemerintah daerah memerlukan akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya terkait, serta penerimaan migas yang menjadi dasar penghitungan dana bagi hasil (DBH). "Supaya pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan fiskal sekaligus memverifikasi kesesuaian antara produksi migas dan penerimaan yang dialokasikan kepada daerah," kata Filep.

Ia juga meminta keterlibatan pemerintah daerah diperjelas pada penetapan wilayah kerja dan pembahasan plan of development (POD). Kedua proses itu berkaitan dengan tata ruang, infrastruktur, tenaga kerja, lingkungan, volume produksi, serta proyeksi penerimaan.

Perlindungan Masyarakat Adat di Wilayah Operasi

RUU Migas dinilai wajib mengakomodasi perlindungan terhadap masyarakat adat di wilayah operasi. Cakupannya meliputi hak ulayat, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, konsultasi, penyelesaian konflik, serta pemulihan pascaoperasi. "Harus ada kepastian perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi, serta pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan," katanya.

Tujuh Agenda yang Diusulkan Filep Wamafma

Secara keseluruhan, Filep mengusulkan tujuh agenda dalam pembahasan RUU Migas. Prioritasnya mencakup kepastian formula penerimaan daerah, pelaksanaan PI 10 persen, pembiayaan PI, perlindungan masyarakat adat, dan akses data produksi.

Dua agenda lain adalah pengaturan agar dana migas maupun biaya badan usaha khusus migas tidak mengurangi hak daerah penghasil, serta perlindungan hak daerah berdasarkan ketentuan otonomi khusus, termasuk Papua. "Harus ada keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, penerimaan daerah penghasil, serta perlindungan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas," ucap Filep.

Sumber: kupang.antaranews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua