Kemenkum NTT Harmonisasi 4 Raperda Rote Ndao, dari APBD 2026 hingga Badan Pengelola Perbatasan
KUPANG — Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba menyebut harmonisasi sebagai tahap yang menentukan kualitas regulasi daerah. Menurut dia, setiap rancangan harus dikaji menyeluruh agar substansinya tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya.
Empat raperda yang dibahas dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi itu mencakup Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dua raperda lain adalah Raperda Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Empat Raperda dengan Substansi Strategis
Silvester menilai keempat raperda membawa materi yang langsung bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Rote Ndao. Cakupannya mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penanganan kawasan kumuh, pengelolaan wilayah perbatasan, sampai penguatan kelembagaan penanggulangan bencana.
"Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan dapat dikaji secara komprehensif sehingga substansinya selaras, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta kepentingan masyarakat di daerah," kata Silvester di Kupang, Rabu.
Rote Ndao merupakan kabupaten kepulauan yang berbatasan langsung dengan Australia dan Timor Leste. Posisi itu membuat pengelolaan wilayah perbatasan dan kesiapsiagaan bencana menjadi isu yang tidak bisa ditangani dengan regulasi umum saja.
Siapa Saja yang Duduk di Meja Pembahasan
Rapat itu melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD. Ketiganya membahas materi muatan masing-masing raperda satu per satu.
Pembahasan diarahkan pada kesesuaian norma, keterpaduan materi, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Kanwil Kemenkum NTT memeriksa apakah setiap pasal yang dirumuskan punya dasar hukum yang jelas dan tidak bertabrakan dengan aturan sektor.
"Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, penanganan kawasan kumuh, pengelolaan wilayah perbatasan, hingga penguatan kelembagaan penanggulangan bencana," ujarnya.
Bukan Sekadar Urusan Teknis Yuridis
Silvester menegaskan harmonisasi tidak berhenti pada aspek teknis dan yuridis. Norma yang dirumuskan harus bisa diterapkan di lapangan dan memberi manfaat nyata bagi warga.
Kanwil Kemenkum NTT menyatakan siap memberikan dukungan dan masukan agar regulasi daerah yang dibentuk memiliki kepastian hukum serta dapat diimplementasikan secara optimal.
"Kami berharap pembahasan bersama ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang berkualitas, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan," ujarnya.
Setelah harmonisasi rampung, keempat raperda masih harus melewati pembahasan di DPRD Rote Ndao sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Perubahan APBD 2026 menjadi yang paling mendesak karena menyangkut dasar belanja daerah tahun anggaran berjalan.