Breaking

MK Tolak Gugatan Uji Materi Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil

RE
Rabu, 30 September 2026
MK Tolak Gugatan Uji Materi Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil

JAKARTA — Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan bahwa Mahkamah tidak menemukan uraian maupun bukti yang meyakinkan soal anggapan kerugian potensial pemohon dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon dinilai tidak menguraikan jabatan atau pekerjaan yang dituju dan dianggap memiliki keterkaitan dengan norma mengenai pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.

Menurut Mahkamah, Andika hanya menguraikan dan membuktikan dirinya sebagai warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Pemohon tidak dapat menguraikan keterkaitan antara kerugian yang didalilkan dalam proses seleksi CASN tersebut dengan norma yang dimohonkan pengujian.

Apa Isi Permohonan Andika Adipura?

Andika mengajukan uji materi ketentuan tersebut karena menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka. Ia mendalilkan ketentuan dalam UU Polri tersebut berpotensi memberikan akses kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.

Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (9/9), Andika menjelaskan dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018 dan kembali mengikuti seleksi pada 2024. Pada perbaikan permohonan Selasa (22/9), ia memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial serta menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya.

Mengapa MK Menilai Pemohon Tidak Punya Kedudukan Hukum?

Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen pengisian jabatan yang akan diikutinya dan memiliki keterkaitan dengan norma tersebut. Dalil kerugian konstitusional yang disampaikan dinilai belum menunjukkan hubungan sebab akibat yang jelas.

"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," kata Suhartoyo.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan tidak dapat diterima. Amar putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Apa Dampak Putusan Ini bagi Seleksi Jabatan Sipil?

Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian tetap berlaku. Gugatan yang mempersoalkan potensi berkurangnya kesempatan warga sipil dalam kompetisi terbuka jabatan pemerintahan tidak dilanjutkan ke pokok perkara karena terkendala kedudukan hukum pemohon.

Mahkamah tidak masuk ke penilaian substansi norma lantaran permohonan berhenti di tahap kedudukan hukum. Artinya, persoalan apakah penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil berpotensi menutup akses warga sipil belum diuji secara materiil dalam perkara ini.

Sumber: kupang.antaranews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua