KUPANG — Kakak kandung Ramlan, Yohan Djae, menyampaikan pengaduan itu langsung dalam RDP Komisi IV DPRD NTT. Menurut Yohan, almarhumah Ramlan tercatat sebagai penumpang laki-laki dalam manifes KM Lambelu.
Tiga anak Ramlan yang berusia tiga minggu, lima tahun, dan tujuh tahun juga tercatat sebagai penumpang dewasa berusia 24 tahun. "Kami merasa bahwa seolah-olah ada semacam kesalahan besar yang mereka lakukan," kata Yohan.
Apa Saja yang Dipersoalkan Keluarga ke DPRD NTT?
Yohan mempersoalkan penanganan ketiga anak Ramlan setelah ibunya menjalani perawatan hingga meninggal dunia. Ketiga anak itu tetap dibawa KM Lambelu menuju Maumere.
Menurut Yohan, mereka hanya dititipkan kepada sesama penumpang tanpa pendampingan dari lembaga pemerintah yang menangani perlindungan anak. "Pelni menitipkan ke pihak penumpang untuk temani sampai tujuan. Ini yang sesuai SOP tidak benar," ujarnya.
Keluarga berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi menyeluruh agar pelayanan Pelni memenuhi standar operasional. "Apapun yang mau kita katakan dan lakukan pembelaan, adik saya sudah mati. Harus ada evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," kata Yohan.
Mengapa Kesalahan Manifes Dinilai Berbahaya?
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Muhammad Sipriyadin Pua Rake, menyebut DPRD menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian. Temuan itu mencakup validasi data manifes, penanganan kondisi darurat medis, hingga perlindungan anak dan kelompok rentan.
Menurut Yadin, pelayanan transportasi publik harus mengutamakan keselamatan, kenyamanan, dan aspek kemanusiaan. Kebijakan dispensasi maupun sistem non-seat tidak boleh mengabaikan hak dan keselamatan penumpang.
"Kesalahan data manifes ini sangat membahayakan, terutama dalam proses mitigasi dan evakuasi apabila terjadi keadaan darurat," kata Yadin.
DPRD Soroti Evakuasi Medis hingga Perlindungan Anak
DPRD juga menyoroti penanganan evakuasi medis terhadap penumpang yang sakit di atas kapal. Proses penurunan penumpang untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit transit dinilai perlu SOP yang lebih jelas.
Menurut Yadin, penanganan kondisi darurat medis harus dapat dilakukan secara cepat, aman, dan manusiawi. Anak-anak yang berada dalam kondisi darurat tanpa pendamping juga dinilai harus mendapat penanganan khusus dari pihak berwenang.
Karena itu, DPRD mendorong penguatan koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kepolisian kawasan pelabuhan, dan instansi terkait. Komisi IV DPRD NTT juga akan mendorong audit terhadap sistem penjualan tiket Pelni, baik manual maupun daring.
"Audit tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahan data manifes yang dapat berdampak pada keselamatan penumpang," ujar Yadin.
RDP Lanjutan Akan Hadirkan Pelni, KSOP, dan ASDP
Sekretaris Komisi IV DPRD NTT, Ana Waha Kolin, meminta Pelni mengevaluasi seluruh proses pelayanan, mulai dari pembelian tiket hingga penumpang tiba di tempat tujuan. "Persoalan yang disampaikan keluarga harus diselesaikan sesuai rujukan SOP yang ada dan tidak boleh dibiarkan menggantung," kata Ana.
DPRD NTT akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Pelni, KSOP, ASDP, dan Dinas Perhubungan untuk membahas pelayanan transportasi laut. "Yang pasti DPRD NTT akan menindaklanjuti kembali dengan melakukan RDP untuk membicarakan persoalan ini," ujarnya.
General Manager PT Pelni Cabang Kupang, Teguh Hari Setiadi, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelayanan untuk memastikan hak dan kewajiban pengguna jasa terpenuhi. "Kami akan bertanggung jawab dan mengoreksi apabila ada hal-hal yang perlu dikoreksi dan diperbaiki," kata Teguh.
Terkait kesalahan data manifes dan operator tiket, Teguh menyatakan Pelni akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. "Kepada operator kami akan membuat teguran secara tertulis dan memperbaiki sistem," ujarnya.