Baleg DPR dan Pemerintah Pending Nomenklatur Badan Reforma Agraria
NAVIGASI.CO.ID — Badan pengelola reforma agraria yang akan dibentuk lewat RUU Reforma Agraria belum punya nama pasti setelah Badan Legislasi DPR dan pemerintah berselisih soal pencantuman nomenklatur di Pasal 11. Pemerintah meminta pembahasan soal nama badan itu di-pending, sementara sejumlah anggota Baleg menuntut nomenklaturnya dikunci di undang-undang.
Rapat Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Jumat (18/9/2026), membahas daftar inventarisasi masalah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Persoalan muncul saat Pasal 11 rancangan itu tidak menyebut secara jelas nama badan yang berwenang menetapkan objek reforma agraria.
Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan mempertanyakan frasa "ditetapkan pemerintah" dalam pasal tersebut. Menurut dia, DPR sebagai pembuat undang-undang semestinya tidak menyerahkan penamaan badan ke peraturan presiden.
BRAN Disebut, tapi Tak Masuk Pasal
Wakil Ketua Baleg Iman Sukri menyebut nama yang dimaksud adalah BRAN. Sturman lalu menanyakan mengapa singkatan itu tidak langsung dicantumkan di batang tubuh RUU.
"Kenapa nggak sebutkan BRAN saja?" tanya Sturman. Iman menjawab bahwa penamaan badan masih menunggu perpres.
Sturman menilai logika itu terbalik. Ia menegaskan undang-undang berada di atas peraturan presiden dan peraturan pemerintah.
"Kok capek kali kita nunggunya itu. Loh ya nggak. Kita kan buat undang-undang, kok nunggu perpres," tegasnya.
Alasan Pemerintah: Nomenklatur Urusan Presiden
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menanggapi dengan merujuk Pasal 25 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Aturan itu menyebut kedudukan dan tanggung jawab lembaga nonstruktural ditentukan presiden, dengan ketentuan lanjutan lewat peraturan presiden.
Bambang menyatakan sejak UU tersebut berlaku, nomenklatur badan tidak lagi dibahas dalam undang-undang mana pun. Ia menyebut urusan penamaan berada di ranah eksekutif sehingga presiden bisa mengubahnya kapan saja.
"Kalau suatu saat presiden berkehendak, misal 'oh saya rasanya nggak pas dengan nama ini' bisa diubah kapan saja dengan perpres," ujarnya.
Ketua Baleg Bob Hasan menanyakan apakah fungsi dan kewenangan badan tetap utuh meski namanya diatur terpisah. Bambang memastikan hal itu tidak berubah.
Keinginan Presiden dan Surat Setneg
Bambang menyebut pasal tersebut disusun sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto. Presiden, katanya, ingin punya kebebasan menamai badan tanpa terikat nomenklatur di undang-undang.
"Badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya," ujar Bambang.
Ia mengaku Setneg telah mengirim surat ke semua lembaga agar nomenklatur tidak diatur dalam undang-undang. Bob Hasan menyetujui usulan itu dan mengajukan rumusan badan setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Anggota Baleg Benny K Harman meminta pemerintah mendiskusikan lebih dulu soal nama tersebut. Sejumlah anggota lain tetap mendesak agar nomenklatur dicantumkan di RUU.
Iman Sukri mengusulkan Pasal 11 dilewati agar pembahasan tidak berlarut. Bambang meminta persoalan nomenklatur di-pending karena belum berani memutuskan tanpa konsultasi.
"Kami mohon waktu, Pak, untuk konsultasi karena, kalau nggak, kami nggak berani mutusin ini, Pak. Jadi kami pending saja, Pak," tuturnya.