
Jaksa Ungkap Modus Pencucian Uang Firman Hertanto Lewat Judi Online
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Firman Hertanto alias Aseng dalam menyamarkan aliran dana hasil perjudian online. Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 6 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JPU menyebutkan bahwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola pada periode 2020 hingga 2022, dengan total mencapai Rp 402,8 miliar.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
KUR BSI 2025 Dukung UMKM Tumbuh Positif
- 07 September 2025
2.
KUR BCA 2025 Permudah UMKM Raih Modal
- 07 September 2025
3.
Mudahnya Akses KUR BNI September 2025
- 07 September 2025
4.
Saldo Minimum Jadi Syarat Prioritas Bank Ternama
- 07 September 2025
5.
WhatsApp Perkuat Privasi Lewat Fitur Teman Dekat
- 07 September 2025