Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP
Viral Video Pria Dimassa di Jetis Jogja, Ternyata Maling HP

Proses Hukum Pelaku
 

Saat ini, pelaku YUD alias Dobleh telah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana pencurian di lingkungan sekitar.

Baca Juga

Acer Nitro V15 RTX 5050 Tawarkan Gaming Maksimal

David

David

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Mudah Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Investasi Mudah dan Aman Bagi Perintis Pemula

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Pertumbuhan Investor Pasar Modal RI Meningkat Pesat

Manfaat Optimal Premi Asuransi Kesehatan Anda Terjamin

Manfaat Optimal Premi Asuransi Kesehatan Anda Terjamin

Pantau Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil

Pantau Harga Emas Perhiasan Hari Ini Stabil