Breaking

7.018 Bidang Tanah Rumah Ibadah di NTT Belum Semua Bersertipikat, Menteri ATR/BPN Minta Pemda Percepat

MA
Rabu, 05 Agustus 2026
7.018 Bidang Tanah Rumah Ibadah di NTT Belum Semua Bersertipikat, Menteri ATR/BPN Minta Pemda Percepat
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin rapat koordinasi percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT di Kupang, Selasa (04/08/2026).

KUPANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi prioritas. Ia mengajak seluruh bupati dan wali kota untuk bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN agar proses penyertipikatan berjalan cepat dan tanpa hambatan.

Nusron menegaskan, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya mencegah potensi konflik di kemudian hari. Ia mengingatkan risiko jika lahan tempat ibadah tidak segera disertipikatkan.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron di Kupang, Selasa (04/08/2026).

Baru 42 Persen Rumah Ibadah di NTT yang Bersertipikat

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, capaian sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT masih jauh dari target. Dari total 7.018 bidang tanah yang terdata, baru 3.003 bidang yang sudah bersertipikat atau setara 42 persen.

Angka ini menunjukkan masih ada ribuan bidang tanah rumah ibadah yang belum memiliki kepastian hukum. Nusron menyebut kondisi ini ironis karena banyak warga yang sudah sadar menyertipikatkan rumah pribadi, tetapi belum tentu untuk tempat ibadahnya.

“Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tuturnya.

Layanan Sertipikasi Rumah Ibadah Digratiskan untuk Semua Agama

Nusron memastikan pengurusan sertipikat tanah untuk rumah ibadah tidak dipungut biaya alias gratis. Layanan ini berlaku untuk semua tempat ibadah tanpa membedakan latar belakang agama, baik gereja, masjid, pura, maupun vihara.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucapnya.

Ia berharap percepatan sertipikasi ini bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT yang mayoritas beragama Kristen dan Katolik. Dengan adanya sertipikat, jemaat tidak perlu khawatir tanah tempat mereka beribadah akan digugat pihak lain di masa depan.

Pemda Diminta Aktif Identifikasi dan Usulkan Aset

Nusron meminta pemerintah kabupaten dan kota di NTT tidak hanya menunggu, tetapi aktif mendata serta mengusulkan tanah rumah ibadah yang belum bersertipikat. Sinergi antara pemda dan Kantor Wilayah BPN NTT dinilai penting untuk mengejar target percepatan.

Rakor yang digelar di Kupang ini menjadi ajang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Selain rumah ibadah, program kebijakan pertanahan dan tata ruang lainnya juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Sumber: kaltara.tribunnews.com

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua