Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

Tahukah Anda? Ini 11 Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

JAKARTA-Setelah menjadi viral mengenai aturan bea cukai, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis barang bawaan yang terkena pembatasan. Aturan terkait ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional dan digunakan dengan sangat minim oleh penumpang.

Bea Cukai menginformasikan melalui akun resmi mereka bahwa ada 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Mulai dari pakaian, barang tekstil, elektronik, hingga beras dan produk hortikultura.

Baca Juga

Huawei Mate X6 Ponsel Lipat Premium Terbaru

Selain itu, aturan juga berlaku untuk produk obat-obatan. Pembatasan jumlah dan jenisnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

Penting untuk mengisi Customs Declaration saat tiba di Indonesia, karena formulir ini menjadi dasar bagi petugas bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Pelaporan barang bawaan tersebut bersifat opsional namun tetap disarankan untuk kelancaran perjalanan.

Redaksi

Redaksi

navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Infinix Hot 50 Performa Kencang Desain Stylish

Infinix Hot 50 Performa Kencang Desain Stylish

iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau

iQOO 13 Smartphone Flagship Harga Terjangkau

Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler

Rekomendasi POCO 2025: Hasil Foto Spektakuler

OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar

OnePlus Pad 2 Pro, Tablet Android Performa Gahar

Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata

Vivo X300 Hadir dengan Layar Perlindungan Mata