JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dilaksanakan pemerintah akan didukung dengan perlindungan asuransi. Pernyataan ini muncul setelah terjadinya sejumlah insiden keracunan makanan yang diduga terkait dengan distribusi makanan dalam program tersebut. OJK menyebutkan, skema asuransi ini akan dirancang untuk melindungi baik penerima manfaat maupun para pelaksana program dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama proses pelaksanaan.
Pentingnya Perlindungan Asuransi dalam Program MBG
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa risiko-risiko seperti keracunan makanan hingga kecelakaan kerja saat pelaksanaan program MBG sedang dibahas untuk dimasukkan dalam cakupan pertanggungan asuransi. "Beberapa risiko yang mungkin bisa disupport oleh asuransi yaitu pertama, risiko keracunan bagi para penerima MBG, seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui," ujarnya dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh OJK.
Langkah Proaktif OJK Bersama Asosiasi Asuransi
Ogi menjelaskan bahwa OJK bersama asosiasi industri asuransi, seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), tengah menyusun proposal awal untuk mendukung keterlibatan industri asuransi dalam program MBG. "Penyusunan proposal ini adalah bagian dari kebijakan OJK untuk mendorong industri asuransi berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah, termasuk program MBG," tambah Ogi.
Kerjasama ini diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan perlindungan asuransi dalam program MBG, dengan memperhitungkan berbagai risiko yang mungkin timbul dari berbagai tahapan pelaksanaan program, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, hingga konsumsi oleh penerima manfaat. Dengan demikian, baik penerima manfaat maupun penyelenggara program akan mendapat perlindungan yang memadai.
Cakupan Perlindungan: Dari Penerima Manfaat Hingga Penyelenggara
Dalam pembahasan tersebut, OJK juga memastikan bahwa perlindungan asuransi tidak hanya mencakup penerima manfaat, tetapi juga para penyelenggara yang terlibat langsung dalam program MBG. Misalnya, Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang berperan penting dalam memastikan jalannya program MBG dengan lancar dan aman di lapangan.
Ogi menjelaskan bahwa asuransi ini akan mencakup beberapa potensi risiko yang diidentifikasi sejak awal. "Risiko-risiko yang telah diidentifikasi meliputi berbagai tahap dalam pelaksanaan MBG, dari penyediaan bahan baku, pengolahan makanan, distribusi, hingga konsumsi. Semua tahapan ini berpotensi menghadirkan risiko yang perlu dijamin oleh asuransi," ungkapnya.
Menjaga Keseimbangan antara Premi dan Cakupan Asuransi
OJK bersama asosiasi asuransi juga sedang melakukan kajian terkait besaran premi dan nilai pertanggungan yang akan diterapkan pada program ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa premi yang dikenakan tetap terjangkau oleh masyarakat dan pemerintah, namun tetap dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap risiko utama yang mungkin timbul dari program ini.
"Kami sedang berkoordinasi dengan asosiasi dan menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi kepada program MBG. Tentunya, kami akan membicarakan masalah besarnya pertanggungan atau santunan yang diberikan dan premi yang harus dibayarkan," jelas Ogi lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa OJK berupaya menjaga agar premi tidak terlalu besar. "Karena program ini mencakup banyak pihak, mungkin premi yang dikenakan tidak akan terlalu besar, tetapi cukup untuk memenuhi harapan perlindungan terhadap risiko-risiko yang ada, seperti keracunan makanan atau kecelakaan kerja," imbuhnya.
Dukungan dari Asuransi untuk Keberlanjutan Program MBG
Dukungan perlindungan asuransi terhadap program MBG menjadi sangat penting, mengingat skala besar dari program ini yang melibatkan banyak penerima manfaat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program MBG bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap makanan bergizi dengan harga yang terjangkau atau bahkan gratis, tetapi seperti yang sudah diketahui, pelaksanaannya tidak bebas dari risiko.
Selain risiko keracunan makanan, para pekerja yang terlibat dalam penyediaan dan distribusi makanan juga menghadapi potensi kecelakaan kerja yang harus diperhitungkan dalam asuransi ini. Asuransi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat dalam program, sekaligus menjaga kelancaran dan keberlanjutan program di masa depan.
Koordinasi Berkelanjutan untuk Penjaminan yang Optimal
Ogi menegaskan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan asosiasi asuransi untuk memastikan bahwa skema asuransi yang disiapkan dapat mengakomodasi semua pihak yang terlibat, baik penerima manfaat maupun penyelenggara. "Kami ingin memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik dan risiko-risiko yang ada dapat ditangani dengan tepat. Dengan begitu, perlindungan yang diberikan tidak hanya menguntungkan, tetapi juga dapat mengurangi kerugian yang mungkin timbul akibat insiden seperti keracunan makanan atau kecelakaan kerja," tutup Ogi.
Skema asuransi yang tengah dirancang oleh OJK ini diperkirakan akan menjadi langkah penting dalam mendukung program MBG, yang merupakan salah satu program sosial penting yang dicanangkan pemerintah untuk membantu masyarakat mengakses makanan bergizi. Dengan adanya perlindungan asuransi, diharapkan program ini bisa berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi semua pihak yang terlibat.
Peran Asuransi dalam Mendukung Program Sosial Pemerintah
Kerjasama antara OJK dan industri asuransi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa sektor asuransi bisa berperan lebih aktif dalam mendukung berbagai program sosial pemerintah, terutama yang melibatkan risiko tinggi seperti program MBG. Ke depannya, OJK berharap industri asuransi dapat terus berkontribusi untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, OJK berkomitmen untuk mengoptimalkan peran sektor asuransi dalam pembangunan sosial di Indonesia, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat program-program pemerintah.